KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Dokumen KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) sebanyak 482

  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004

    Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004

    Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Beserta Protokol

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 26 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004

    Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004

    Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004

    Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004

    Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004

    Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 05 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004

    Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 05 Januari 2004
  • Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019

    Tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 02 Mei 2024
  • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018

    Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 02 Mei 2024