SEPUTAR PERATURAN BADAN

Pembentukan Peraturan BPKP meliputi:

Perencanaan penyusunan Peraturan BPKP

Perencanaan penyusunan Peraturan BPKP diajukan oleh Pemrakarsa dalam program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP dan disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi. Pengajuan usul memuat:

a.    judul;

b.    latar belakang, tujuan penyusunan dan ruang lingkup;

c.    dasar hukum penyusunan dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan

d.    target waktu penyelesaian.

Sekretaris Utama mengoordinasi usulan program perencanaan penyusunan Peraturan BPKP dari Pemrakarsa. Hasil koordinasi program perencanaan disusun oleh Biro Hukum dan Komunikasi dalam daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP yang memuat:

a.    judul;

b.    dasar hukum pembentukan;

c.    materi pokok yang diatur; dan

d.    target waktu penyelesaian.

Daftar perencanaan penyusunan Peraturan BPKP ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Penyusunan Peraturan BPKP

Penyusunan rancangan Peraturan BPKP dilakukan oleh Pemrakarsa. Pemrakarsa dapat:

a.    membentuk tim penyusun rancangan Peraturan BPKP yang terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit kerja terkait, Perancang dan Analis Hukum;

b.    meminta masukan terhadap rancangan Peraturan BPKP dari unit kerja di lingkungan BPKP; dan

c.    mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan.

Pemrakarsa mengirim rancangan Peraturan BPKP dilengkapi dengan kajian yang memuat alasan rancangan Peraturan BPKP perlu dibuat kepada Biro Hukum dan Komunikasi untuk dilakukan penelaahan (legislative drafting).

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi melakukan penelaahan terhadap rancangan Peraturan BPKP. Penelaahan terhadap rancangan Peraturan BPKP meliputi:

a.    pengharmonisasian;

b.    sinkronisasi;

c.    penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

d.    penyusunan peta keterkaitan peraturan dengan peraturan/kebijakan lainnya.

Dalam melaksanakan penelaahan, Kepala Biro Hukum dan Komunikasi dapat:

a.    mengadakan rapat koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri yang mengajukan rancangan Peraturan BPKP, Unit Kerja Eselon I atau Unit Kerja Eselon II mandiri lainnya yang terkait, serta instansi atau lembaga lainnya; dan/atau

b.    melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan materi muatan yang akan diatur.

Hasil penelaahan dari Biro Hukum dan Komunikasi disampaikan kepada Pemrakarsa.

Jika Pemrakarsa menyetujui hasil penelaahan Biro Hukum dan Komunikasi, Pemrakarsa membubuhkan paraf pada hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP. Dalam hal rancangan Peraturan BPKP melibatkan unit kerja lain, Pemrakarsa meminta paraf persetujuan dari unit kerja lain.

Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP yang telah dibubuhi paraf kepada Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Hukum dan Komunikasi dengan dilampiri salinan digital (soft copy) rancangan Peraturan BPKP, ringkasan eksekutif dan slide presentasi dalam bentuk power point.

Sekretaris Utama menyampaikan hasil penyusunan rancangan Peraturan BPKP kepada Kepala BPKP untuk dilakukan persetujuan atas rancangan Peraturan BPKP.

Pengharmonisasian Peraturan BPKP

Setelah Kepala BPKP menyetujui Rancangan Peraturan BPKP, dilanjutkan dengan proses permohonan harmonisasi. Harmonisasi rancangan Peraturan BPKP dilakukan melalui permohonan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penetapan Peraturan BPKP

Dalam hal rancangan Peraturan BPKP telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Hukum dan Komunikasi menyiapkan rancangan Peraturan BPKP untuk mendapatkan penetapan oleh Kepala BPKP.

Pengundangan Peraturan BPKP

Sekretaris Utama menyampaikannaskah asli Peraturan BPKP yang telah mendapatkan penetapan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Salinan dan Publikasi Peraturan BPKP

Biro Hukum dan Komunikasi menyimpan naskah asli Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Biro Hukum dan Komunikasi membuat salinan Peraturan BPKP yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan mendistribusikan salinan Peraturan BPKP kepada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP dalam website JDIH BPKP.

Sumber : Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2021