TENTANG JDIH BPKP

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Tujuan dilaksanakannya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPKP adalah :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sebagai indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di lingkungan BPKP, serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.

Kami mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna JDIH BPKP sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus disempurnakan.

Hormat kami,
JDIH BPKP