tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Jenis | KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2004 |
Judul | Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
Tanggal Disahkan | 19 Januari 2004 |
Tanggal Diundangkan | - |
Tanggal Berlaku | 04 Mei 2024 |
Sumber | - |
Subyek | DATA TIDAK TERSEDIA |
Status | Berlaku |
Keterangan Status/Riwayat | |
Jumlah Unduhan | 0 Kali Unduh |
Jumlah Tayang | 202 Kali Tayang |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi |
Dokumen lampiran belum tersedia.