tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 17
Tahun 2019
Judul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Tanggal Disahkan -
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 08 Mei 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 62 Kali Unduh
Jumlah Tayang 316 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi