tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun