KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Dokumen KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) sebanyak 482
-
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004
Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Beserta Protokol
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 26 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 05 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 05 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Keputusan Presiden tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 08 Mei 2024 -
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018
Tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 08 Mei 2024