tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN KEPALA BPKP
Nomor PER-1005/K/SU/2010
Tahun 2010
Judul Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Disahkan 29 Oktober 2010
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 29 Oktober 2010
Sumber -
Subyek PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-1005/K/SU/2010 TENTANG PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 45 Kali Unduh
Jumlah Tayang 1609 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi