tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan Dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi Pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, As Amended by The Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 January 2006)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 77
Tahun 2017
Judul Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan Dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol yang Ditandatangani di Bukit Tinggi Pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia For The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991, As Amended by The Protocol Signed at Bukit Tinggi on 12 January 2006)
Tanggal Disahkan 03 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan 04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku 04 Agustus 2017
Sumber LN.2017/No. 177, jdih.setneg.go.id : 5 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 27 Kali Unduh
Jumlah Tayang 140 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi