tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Elimination of Double Taxation with Respect To Taxes On Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 35
Tahun 2021
Judul Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Elimination of Double Taxation with Respect To Taxes On Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance
Tanggal Disahkan 11 Mei 2021
Tanggal Diundangkan 11 Mei 2021
Tanggal Berlaku 11 Mei 2021
Sumber LN.2021/NO.114, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang 370 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi