tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 11
Tahun 2020
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Disahkan 14 Febuari 2020
Tanggal Diundangkan 17 Febuari 2020
Tanggal Berlaku 17 Febuari 2020
Sumber LN.2020/NO.42, JDIH.SETNEG.GO.ID : 6 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 25 Kali Unduh
Jumlah Tayang 259 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi