tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor
11
Tahun
2020
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Disahkan
14 Febuari 2020
Tanggal Diundangkan
17 Febuari 2020
Tanggal Berlaku
17 Febuari 2020
Sumber
LN.2020/NO.42, JDIH.SETNEG.GO.ID : 6 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
25 Kali Unduh
Jumlah Tayang
259 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-