Mencabut PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Mencabut (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian; dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian)