tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 41
Tahun 2020
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tanggal Disahkan 24 Juli 2020
Tanggal Diundangkan 27 Juli 2020
Tanggal Berlaku 27 Juli 2020
Sumber LN.2020/NO.181, JDIH.SETNEG.GO.ID : 10 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 27 Kali Unduh
Jumlah Tayang 203 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi