tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
27
Tahun
2021
Judul
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tanggal Disahkan
12 April 2021
Tanggal Diundangkan
13 April 2021
Tanggal Berlaku
13 April 2021
Sumber
LN.2021/NO.99, JDIH.SETNEG.GO.ID : 21 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
16 Kali Unduh
Jumlah Tayang
333 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-