tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis |
PERATURAN PEMERINTAH (PP) |
Nomor |
23 |
Tahun |
2021 |
Judul |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan |
Tanggal Disahkan |
02 Febuari 2021 |
Tanggal Diundangkan |
02 Febuari 2021 |
Tanggal Berlaku |
02 Febuari 2021 |
Sumber |
LN.2021/NO.33, TLN NO. 6635, JDIH.SETNEG.GO.ID : 177 HLM. |
Subyek |
DATA TIDAK TERSEDIA
|
Status |
Berlaku
|
Keterangan Status/Riwayat |
-
Mencabut
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
-
Mencabut
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 105 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
-
Mencabut
(Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan)
-
Mencabut
(Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan)
-
Mencabut
(Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara)
|
Jumlah Unduhan |
18 Kali Unduh |
Jumlah Tayang |
224 Kali Tayang |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi |
|