tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor
17
Tahun
2024
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Tanggal Disahkan
17 April 2024
Tanggal Diundangkan
17 April 2024
Tanggal Berlaku
17 April 2024
Sumber
LN.2024/NO.67, TLN NO.6912, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
5 Kali Unduh
Jumlah Tayang
37 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-