tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 17
Tahun 2024
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Tanggal Disahkan 17 April 2024
Tanggal Diundangkan 17 April 2024
Tanggal Berlaku 17 April 2024
Sumber LN.2024/NO.67, TLN NO.6912, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang 37 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi