tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
15
Tahun
2024
Judul
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Disahkan
12 Febuari 2024
Tanggal Diundangkan
12 Febuari 2024
Tanggal Berlaku
12 Febuari 2024
Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
1 Kali Unduh
Jumlah Tayang
16 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-