tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 15
Tahun 2024
Judul Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Disahkan 12 Febuari 2024
Tanggal Diundangkan 12 Febuari 2024
Tanggal Berlaku 12 Febuari 2024
Sumber JDIH.SETNEG.GO.ID
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang 16 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi