tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And It's Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 24
Tahun 2017
Judul Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 29 Januari 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, And It's Protocol, Signed At Jakarta On January 29, 2002)
Tanggal Disahkan 06 Maret 2017
Tanggal Diundangkan 09 Maret 2017
Tanggal Berlaku 09 Maret 2017
Sumber LN.2017/NO. 42, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 0 Kali Unduh
Jumlah Tayang 8 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Dokumen lampiran belum tersedia.