tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 10
Tahun 2024
Judul Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Tanggal Disahkan 06 Febuari 2024
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 06 Febuari 2024
Sumber JDIH.SETNEG.GO.ID 2 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang 39 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi