tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanganan Gugatan Arbitrase Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. Dan Pt Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia Dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 78
Tahun 2014
Judul Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia Dalam Penanganan Gugatan Arbitrase Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes Terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. Dan Pt Newmont Nusa Tenggara Kepada Pemerintah Republik Indonesia Dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada Pt Newmont Nusa Tenggara Berdasarkan Arbitration Rules Of The United Nations Commission On International Trade Law
Tanggal Disahkan 24 Juli 2014
Tanggal Diundangkan 24 Juli 2014
Tanggal Berlaku 24 Juli 2014
Sumber LN. 2014/NO.179, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 2 Kali Unduh
Jumlah Tayang 13 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi