tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jersey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Jersey Untuk Pertukaran Informasi Berkenaan Dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Jersey For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)