tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 88
Tahun 2013
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal Disahkan 24 Desember 2013
Tanggal Diundangkan 24 Desember 2013
Tanggal Berlaku 24 Desember 2013
Sumber LN.2013/NO. 240, JDIH.SETNEG.GO.ID : 15 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 8 Kali Unduh
Jumlah Tayang 88 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi