tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 7
Tahun 2013
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
Tanggal Disahkan 02 Januari 2013
Tanggal Diundangkan 02 Januari 2013
Tanggal Berlaku 02 Januari 2013
Sumber LN.2013/NO.7, TLN NO.5392, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 12 Kali Unduh
Jumlah Tayang 138 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi