tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
97
Tahun
2012
Judul
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Disahkan
14 November 2012
Tanggal Diundangkan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.235, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
15 Kali Unduh
Jumlah Tayang
91 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-