tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 61
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Tanggal Disahkan 07 Juni 2012
Tanggal Diundangkan 08 Juni 2012
Tanggal Berlaku 08 Juni 2012
Sumber LN.2012/NO.131, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang 179 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi