tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 42
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Tanggal Disahkan 12 April 2012
Tanggal Diundangkan 12 April 2012
Tanggal Berlaku 12 April 2012
Sumber LN.2012/NO.99, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 25 Kali Unduh
Jumlah Tayang 192 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi