tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 41
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Tanggal Disahkan 12 April 2012
Tanggal Diundangkan 12 April 2012
Tanggal Berlaku 12 April 2012
Sumber LN.2012/NO.98, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 18 Kali Unduh
Jumlah Tayang 90 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi