tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Suriname for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 27
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Suriname for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
Tanggal Disahkan 05 Maret 2012
Tanggal Diundangkan 05 Maret 2012
Tanggal Berlaku 05 Maret 2012
Sumber LN.2012/NO.70, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 16 Kali Unduh
Jumlah Tayang 122 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi