tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis |
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) |
Nomor |
114 |
Tahun |
2016 |
Judul |
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis |
Tanggal Disahkan |
30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan |
30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku |
30 Desember 2016 |
Sumber |
- |
Subyek |
DATA TIDAK TERSEDIA
|
Status |
Berlaku
|
Keterangan Status/Riwayat |
-
Mencabut
(Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentangTunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis)
|
Jumlah Unduhan |
17 Kali Unduh |
Jumlah Tayang |
73 Kali Tayang |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi |
|