tentang Pengesahaan Asean Multilaterial Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kota - Kota Asean) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol Kedua mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di Asean)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 12
Tahun 2016
Judul Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengesahaan Asean Multilaterial Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kota - Kota Asean) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol Kedua mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di Asean)
Tanggal Disahkan 05 Febuari 2016
Tanggal Diundangkan 12 Febuari 2016
Tanggal Berlaku 12 Febuari 2016
Sumber -
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 13 Kali Unduh
Jumlah Tayang 110 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi