tentang Pengesahaan Asean Multilaterial Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kota - Kota Asean) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol Kedua mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di Asean)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengesahaan Asean Multilaterial Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean mengenai Lieberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kota - Kota Asean) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between any Asean Cities (Protokol Kedua mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-Kota di Asean)