tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 107
Tahun 2015
Judul Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Tanggal Disahkan 06 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan 06 Oktober 2015
Tanggal Berlaku 06 Oktober 2015
Sumber LN.2015/NO.222, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 15 Kali Unduh
Jumlah Tayang 275 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi