tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor
17
Tahun
2009
Judul
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
Tanggal Disahkan
03 Juli 2009
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
28 April 2024
Sumber
jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
17 Kali Unduh
Jumlah Tayang
138 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-