tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 17
Tahun 2009
Judul Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
Tanggal Disahkan 03 Juli 2009
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 28 April 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang 138 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi