tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 7
Tahun 2009
Judul Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
Tanggal Disahkan 27 Maret 2009
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 07 Mei 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 3 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 32 Kali Unduh
Jumlah Tayang 233 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi