tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor 3
Tahun 2009
Judul Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Tanggal Disahkan 02 Maret 2009
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 05 Mei 2024
Sumber jdih.setneg.go.id : 4 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 21 Kali Unduh
Jumlah Tayang 159 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi