tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Nomor
3
Tahun
2009
Judul
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Tanggal Disahkan
02 Maret 2009
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
05 Mei 2024
Sumber
jdih.setneg.go.id : 4 hlm
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
21 Kali Unduh
Jumlah Tayang
159 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-