tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 10
Tahun 2015
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tanggal Disahkan 24 Febuari 2015
Tanggal Diundangkan 24 Febuari 2015
Tanggal Berlaku 24 Febuari 2015
Sumber LN.2015/NO.40, TLN NO.5667, JDIH.SETNEG.GO.ID : 23 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 23 Kali Unduh
Jumlah Tayang 134 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi