tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 93
Tahun 2021
Judul Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
Tanggal Disahkan 06 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan 06 Oktober 2021
Tanggal Berlaku 06 Oktober 2021
Sumber LN. 2021/NO.232, JDIH.SETNEG.GO.ID : 11 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 31 Kali Unduh
Jumlah Tayang 195 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi