tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 91
Tahun 2021
Judul Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pengesahan First Protocol to Amend The Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of The Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Tanggal Disahkan 06 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan 06 Oktober 2021
Tanggal Berlaku 06 Oktober 2021
Sumber LN. 2021/NO.230, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 4 Kali Unduh
Jumlah Tayang 146 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi