tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 41
Tahun 2016
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Tanggal Disahkan 17 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan 17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku 17 Oktober 2016
Sumber LN.2016/NO.201, TLN NO.5937, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 24 Kali Unduh
Jumlah Tayang 162 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi