tentang Organisasi dan Tata Kerja Penilaian Pegawai Negeri Sipil untuk Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Auditor Madya dan Auditor Utama di Lingkungan BPKP
Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-726 /K/SU/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penilaian Pegawai Negeri Sipil untuk Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Jenjang Auditor Madya dan Auditor Utama di Lingkungan BPKP
Tanggal Disahkan
24 Juli 2009
Tanggal Diundangkan
-
Tanggal Berlaku
26 April 2024
Sumber
-
Subyek
PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR: PER-726 /K/SU/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PENILAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR JENJANG AUDITOR MADYA DAN AUDITOR UTAMA DI LINGKUNGAN BPKP