tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Inpormasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Inpormasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang