tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 13
Tahun 2018
Judul Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tanggal Disahkan 01 Maret 2018
Tanggal Diundangkan 05 Maret 2018
Tanggal Berlaku 05 Maret 2018
Sumber LN.2018/NO.23, jdih.setneg.go.id : 20 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 30 Kali Unduh
Jumlah Tayang 171 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi