tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 111
Tahun 2018
Judul Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018 tentang Pengesahan Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Tanggal Disahkan 12 November 2018
Tanggal Diundangkan 14 November 2018
Tanggal Berlaku 14 November 2018
Sumber LN. 2018/No. 205, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 Hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 22 Kali Unduh
Jumlah Tayang 157 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi