tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor
18
Tahun
2017
Judul
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tanggal Disahkan
22 Febuari 2017
Tanggal Diundangkan
23 Febuari 2017
Tanggal Berlaku
23 Febuari 2017
Sumber
LN.2017/No. 31, jdih.setneg.go.id : 14 hlm
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
29 Kali Unduh
Jumlah Tayang
130 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-