tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 18
Tahun 2017
Judul Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tanggal Disahkan 22 Febuari 2017
Tanggal Diundangkan 23 Febuari 2017
Tanggal Berlaku 23 Febuari 2017
Sumber LN.2017/No. 31, jdih.setneg.go.id : 14 hlm
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 27 Kali Unduh
Jumlah Tayang 177 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi