tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Kepala BPKP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Disahkan
26 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan
05 Sepetember 2014
Tanggal Berlaku
05 Sepetember 2014
Sumber
-
Subyek
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN ACEH, YOGYAKARTA, DAN SULAWESI TENGGARA