tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 52
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tanggal Disahkan 02 Mei 2012
Tanggal Diundangkan 02 Mei 2012
Tanggal Berlaku 02 Mei 2012
Sumber LN.2012/NO.114, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 13 Kali Unduh
Jumlah Tayang 89 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi