tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 9
Tahun 2012
Judul Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung Untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century, Tbk., yang Berada di Luar Negeri
Tanggal Disahkan 20 Januari 2012
Tanggal Diundangkan 20 Januari 2012
Tanggal Berlaku 20 Januari 2012
Sumber LN.2012/NO.25, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 19 Kali Unduh
Jumlah Tayang 98 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi