tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PRESIDEN (PERPRES)
Nomor 2
Tahun 2011
Judul Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tanggal Disahkan 03 Januari 2011
Tanggal Diundangkan -
Tanggal Berlaku 03 Januari 2011
Sumber JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Tidak Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan 22 Kali Unduh
Jumlah Tayang 114 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi