KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)
Dokumen KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) sebanyak 450
-
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004
Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 30 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2004
Tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan Beserta Protokol
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 26 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004
Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 19 Januari 2004 -
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES) | 05 Januari 2004