PERATURAN BADAN Tahun 2007
-
Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-727/K/JF/2007
29 Mei 2007Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : KEP-13.00.00 125/K/1997 tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya di Lingkungan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : Per-1275/K/JF/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya untuk Jabatan Fungsional Auditor di Lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
PERATURAN KEPALA BPKP | 29 Mei 2007