tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 27
Tahun 2017
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Disahkan 15 Juni 2017
Tanggal Diundangkan 19 Juni 2017
Tanggal Berlaku 19 Juni 2017
Sumber LN.2017/NO.118, TLN NO. 6066, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
  • Mengubah

Jumlah Unduhan 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang 112 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi