tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor 35
Tahun 2017
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tanggal Disahkan 06 Sepetember 2017
Tanggal Diundangkan 11 Sepetember 2017
Tanggal Berlaku 11 Sepetember 2017
Sumber LN.2017/NO.201, TLN NO. 6119, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM.
Subyek DATA TIDAK TERSEDIA
Status Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
  • Mengubah

Jumlah Unduhan 30 Kali Unduh
Jumlah Tayang 239 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi