tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Jenis
PERATURAN PEMERINTAH (PP)
Nomor
35
Tahun
2017
Judul
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Tanggal Disahkan
06 Sepetember 2017
Tanggal Diundangkan
11 Sepetember 2017
Tanggal Berlaku
11 Sepetember 2017
Sumber
LN.2017/NO.201, TLN NO. 6119, JDIH.SETNEG.GO.ID : 7 HLM.
Subyek
DATA TIDAK TERSEDIA
Status
Berlaku
Keterangan Status/Riwayat
Jumlah Unduhan
25 Kali Unduh
Jumlah Tayang
142 Kali Tayang
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
-